Kemendagri Surati Gubsu Soal Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan Pelantikan Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Pilkada 2020, dr.Susanti Dewayani, S.pA. Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani menemui titip terang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematagsiantar terpilih.

Informasi yang diperoleh, Jumat (18/6/2021), dalam surat Kemendagri nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik,M.Si , Gubernur Sumatera Utara, dalam point 8 butir (d) diminta segera memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama.

Kemendagri dalam surat tersebut juga menyebutkan dasar hukum Gubsu memproses pemberhentian wali kota dan pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Yakni, tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah Pilkada serentak 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Sumatera Utara, menetapkan Susanti Dewayani sebagai wakil wali kota Pematangsiantar terpilih.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dikonfirmasi mengakui surat Kemendagri terkait proses pemberhentian wali kota dan pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar sudah diterima pihaknya.

“Sudah diterima beberapa hari lalu, dan sudah disampaikan ke pimpinan dewan, dan saat ini sedang dibahas di tingkat pimpinan DPRD Pematangsiantar,” ujar Eka.

Terpisah pengamat hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr. Riduan Manik berharap adanya surat Kemendagri tersebut sudah menjadi keharusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk mematuhinya, sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang.

“Pilkada Pematangsiantar merupakan produk undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar merupakan bagian dari produk undang-undang, jika Gubernur patuh terhadap undang-undang, pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar menurut pendapat saya tidak ada lagi hambatannya. Apalagi Mendagri melalui Dirjen Otda sudah menyurati untuk memproses pelantikan Susanti Dewayani sebagai wakil wali kota Pematangsiantar periode 2021-2024,” ujar Riduan. (rfh)

Related posts

Ulsan FC: Shin Tae-yong Pembohong

STIH Litigasi Diimbau Pererat Kerja Sama dengan Kementerian di bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

DPR Dukung Purbaya Tindak Tegas Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM