Perseteruan panjang terkait permasalahan hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ yang dipopulerkan Siti Badriah akhirnya final dimenangkan label musik Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar.
Ini berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung. Putusan tersebut resmi keluar pada Desember 2021.
Kasus tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun sampai aat ini pihak Gen Halilintar belum terlihat niatan membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta, sebagaimana tercantum dalam putusan MA.
Yosh Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksekusi namun masih belum keluar putusannya.
Yosi menghimbau Gen Halilintar membayar tanpa perlu dieksekusi apabila memang memiliki itikad baik.
“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar,” kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers di Hall NAGASWARA Lantai 1 kantor NAGASWARA Jalan Johar, No. 4U, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/22).
Jika memang tidak ada itikad baik, selain dieksekusi, dia mengaku kemungkinan pihaknya akan mengupayakan langkah hukum lebih lanjut.
Namun dia tidak secara khusus meyebut upaya hukum dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata.
Sementara itu, CEO Nagaswara Rahayu Kertawiguna menyatakan, kemenangannya terhadap Gen Halilintar merupakan berkah dari suatu perjuangan panjang.
“Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah,” katanya terharu.
Kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik ini bergulir cukup panjang sejak 2018 sampai Desember 2021.
Saat berperkara di PN Jakarta Pusat, majelis hakim memenangkan pihak Gen Halilintar. Namun ketika berperkara di Mahkamah Agung, hasil putusan dibatalkan dan memenangkan Nagaswara.
Bagi Nagaswara, gugatan dilakukan bukan semata perkara uang, tetapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu Lagi Syantik.
Sebagai label yang memperjuangkan hak cipta dan gencar memerangi pembajakan, Nagaswara pun ikut memperjuangkan hak cipta ini sebagai bentuk pembelaannya kepada pemilik hak cipta.
Kasus ini berawal dari Gen Halilintar mengcover lagu Lagi Syantik dengan lirik diubah dan kemudian diposting di YouTube. Pada saat itu, lagu Lagi Syantik sedang naik-naiknya.
Video klipnya menampilkan personel Gen Halilintar dan kemudian dikombinasikan dengan video klip lagu Lagi Syantik Siti Badriah.
“Intinya jangan menyerah (Untuk kebenaran). Terus berjuang meski jalannya panjang dan berliku. Menang terkadang letih karena menguras tenaga, tapi kita harus terus berjuang,” pungkas Rahayu. (sulthoni)