SURABAYA – Baru-baru ini dalam dunia hukum Indonesia, lahir Tim Percepatan Reformasi Hukum dibuat melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023 lalu.
Pembentukan ini terjadi setelah 25 tahun sejak reformasi politik dan reformasi hukum baru diusik dengan kemasan dipercepat.
Apalagi, digagas bukan dari bawah tetapi langsung dari Kemenkopolhukam RI.
Pembentukan tim percepatan reformasi hukum ini mendapat tanggapan dari advokat senior H. Abdul Malik, SH, MH, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur (Jatim), Senin (29/5/23) di Surabaya
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) ini, program tim percepatan reformasi hukum yang digagas Menkopolhukam Mahfud MD perlu diawasi dan di-support.
“Kami selaku praktisi hukum, berharap ada gebrakan-gebrakan nyata dari Pak Mahfud MD. Tapi jangan hanya gebrakan-gebrakan yang umum semata, harus ada gebrakan langkah hukum yang lebih nyata,” kata Abdul Malik, sapaan akrabnya.
Menurut putera asli Bangkalan, Madura ini, Menkopolhukam harus bisa memilih dari orang-orang yang benar-benar mengerti hukum.
“Tim percepatan reformasi hukum jangan memilih yang tidak mengerti hukum, dan jangan orang asal ABS saja (asal bapak senang),” katanya.
“Saya pun siap, kalau nantinya diajak kolaborasi karena saya siap berani membuka semua ke akar-akarnya,” tuturnya.
“Baik mafia hukum yang ada di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan hingga pengacara,” lanjutnya.
Kata dia, tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menkopolhukam untuk membenahi hukum yang sangat berantakan.
“Yah kita mulai dari penegak hukumnya. Sekarang kalau penegak hukum itu mumpuni gajinya, saya yakin, otomatis, tidak akan berani bermain-main,” ujarnya.
“Jadi slogan-slogan yang ada, seperti yang dipampang di kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Mahkamah Agung, baik melalui banner ataupun suara itu cuma angin lalu saja kalau tidak ada perubahan mendasar dari penegak hukumnya,” lanjutnya.
Katanya lagi, penegakan hukum harus dilakukan bersama-sama termasuk pengacara.
“Jangan menjadi markus. Kalau markus-markus ini dibiarkan, yah penegak hukum itu sama saja. Jangan sampai merembet, muncul ada polisi markus, jaksa markus, hakim markus dan lain sebagainya,” paparnya.
Dia mengatakan, markus sampai sekarang masih bergentayangan dan terkoordinir.
“Untuk itu ayo kita habisi semua markus. Terutama markus yang suka mondar-mandir di kantor kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, ngaku pengacara,” ungkapnya.
Khusus mafia tanah, kata Abdul Malik juga harus diberantas oleh tim percepatan reformasi hukum.
“Kalau mafia tanah, cukong-cukong ini banyak main dengan oknum BPN, pemerintah. Bahkan hingga oknum anggota dewan/legislatif dan penegak hukum. Ini yang harus diberantas,” jelasnya.
Sebagai Ketua DPD KAI Jatim, dirinya siap diajak bekerjasama dengan tim Menkopolhukam.
“Untung-untung bisa ditunjuk untuk memberikan informasi yang mendalam kepada tim untuk membongkar mafia hukum dan mafia tanah di Jatim,” pungkasnya.
Penulis: red/SP