DUMAI – Bea Cukai Dumai mengamankan Kapal KM Rajawali GT125 pada Agustus 2023, berikut 280 bal goni pakaian bekas serta menangkap nahkoda inisal AB dan satu kepala kapal mesin (KKM) dengan inisal J, serta 5 anak buah kapal (ABK).
Mengutip siaran pers Bea Cukai Dumai, bermula dari informasi intelijen dari tim penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan dengan pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia).
Kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang impor.
Selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki 7 ABK dengan membawa 277 bags pakaian bekas (balepressed) dan 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia).
Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta ABK selanjutnya diserahkan kepada Kanwil DJBC Riau oleh Bea Cukai Dumai untuk dilakukan Penanganan barang bukti dan Penyidikan.
“Benar ada penangkapan kapal KM Rajawali yang membawa kurang lebih 280 goni pakaian bekas dengan dua tersangka yaitu Nahkoda (AB) dan Ketua Kamar Mesin (J) dan lima saksi yang merupakan ABK,” papar Kanwil Bea Cukai Riau melalui Dedi Muhardi selaku staff Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau, Selasa (12/12/23).
Untuk penanganan barang hasil penindakan dalam rangka penyidikan, kata dia, terhadap barang barang bukti tersebut diajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat.
“Kemudian setelah surat penetapan penyitaan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri sehingga status barang hasil penindakan menjadi barang yang disita oleh penyidik untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman kasus dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau,” jelasnya.
Soal ABK tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan, selama proses penyidikan berjalan tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan 5 orang ABK.
“Sehingga kelima orang ABK tersebut ditetapkan sebagai saksi, sedangkan Nahkoda dan KKM ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Barang sitaan dan tersangka sudah selesai Tahap 2 P21 pada Selasa (12/12/23) dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi,” tuturnya lagi.
“Selain barang sitaan dan tersangka, tetap dilakukan pemeriksaan kepada kelima saksi untuk memperdalam kasus tersebut. Nantinya Kejaksaan Tinggi akan menyerahkan proses peradilan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Dumai,” lanjutnya.
Pada 30 November 2023 lalu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada 12 Desember 2023, Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Dumai telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Dumai.
Produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Kanwil Bea Cukai Riau dan Kantor Bea Cukai Dumai atas kinerja penindakan untuk melindungi negara dalam proses tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” paparnya.
“Serta kinerja yang tetap menerapkan prosedur yang harus dilakukan dalam penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas tersebut,” katanya.
“Kami harap Kanwil Bea Cukai Riau terus mempertahankan dan mengembangkan kinerja yang sangat baik ini, walau dengan keterbatasan jumlah pegawai tidak menurunkan kinerja untuk tetap menjaga dari oknum-oknum yang akan merugikan negara,” pungkasnya.
