Fraksi PKB Total Dukung Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi

Foto/Ist

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto memperkuat ekosistem perkoperasian di Indonesia.

Langkah ini menjadi bentuk nyata dalam mewujudkan amanah Undang Undang 1945 Pasal 33 Ayat 1 dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Juru Bicara F-PKB DPR RI Muhammad Hilman Mufidi mengatakan, koperasi harus kembali kepada khittah-nya yakni menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.

”Pengembangan koperasi harus memperoleh dukungan, perlidungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat,” ujar Hilman usai menyerahkan draf pandangan Fraksi PKB DPR RI secara tertulis terhadap Rancangan Undang – Undang Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/25).

Dikatakan Hilman, sesuai Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, koperasi diarahkan untuk menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

”Fraksi PKB berpendapat bahwa dalam rangka membangun koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh serta mendukung kebijakan pengaturan ekonomi pada era perkembangan teknologi dan digital, perlu kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas sesuai dengan perubahan kondisi masyarakat pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global,” katanya.

Karena itu, penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan hukum terhadap kegiatan perkoperasian yang semakin modern dan kompleks, baik karena perubahan regulasi maupun karena perkembangan dari koperasi modern di tataran global.

Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya penguatan peran pemerintah pusat dan daerah secara bersama sama, khususnya dalam pembinaan koperasi, literasi dan pendidikan koperasi serta dukungan pendanaan kepada koperasi.

”Untuk mendukung penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan koperasi bagi kepentingan anggota dan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Daerah harus lebih berperan dalam pengembangan iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan perdagangan, penanaman modal, perizinan, kebijakan sektoral dan lintas sektoral,” urainya.

Selain itu, pemerintah harus dapat memberikan bimbingan, kemudahan, dan pemberdayaan dalam bentuk pengembangan kelembagaan, pendidikan/pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan, pendampingan usaha, penguatan permodalan, fasilitasi produksi dan pemasaran, jaringan usaha dan kerjasama antar koperasi, fasilitasi insentif fiskal dan fasilitasi kemitraan, serta fasilitasi pengembangan dan adopsi teknologi.

Untuk memberikan pelindungan bagi koperasi, kata Hilman, pemerintah harus menetapkan produk, kekayaan budaya lokal dan kekayaan alam yang diusahakan oleh koperasi, penetapan standar pelayanan pengaduan, penyediaan sarana pengaduan, fasilitasi penyelesaian pengaduan, dan penerbitan daftar hitam pengurus atau pengawas koperasi.

”Fraksi PKB mendukung upaya penyempurnaan peraturan perkoperasian untuk memperkuat ekosistem koperasi, terutama berkaitan dengan kerjasama koperasi dalam apex koperasi meliputi modal, utang dan dana kemitraan, restrukturisasi koperasi, kepailitan, pembubaran dan penyelesaian koperasi, serta larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana,” katanya.

Dikatakan Hilman, penyempurnaan peraturan tentang modal koperasi sangat urgen. Hal ini meliputi modal pokok, modal wajib, hasil penyeteraan modal wajib anggota, selisih hasil usaha yang belum dibagi, cadangan, hibah dan modal lain yang sah.

Dalam rangka pengembangan koperasi, kata Hilman, diperlukan efisiensi usaha koperasi dan penyehatan koperasi.

Karena itu, perlu diatur detail tentang restrukturisasi yang dapat dilakukan dengan penataan kelembagaan dan usaha.

Selain itu, perlu diatur secara lengkap terkait kepailitan, pembubaran dan penyelesaian koperasi.

”Untuk mencegah penyalahgunaan koperasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka perlu diatur tentang larangan, sanksi dan ketentuan pidana dalam peraturan perkoperasian,” tegasnya.

Diketahui, dalam semangat membangun Indonesia dari pinggiran, Presiden Prabowo meluncurkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Inisiatif ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mendorong kemandirian dan produktivitas masyarakat desa melalui sistem koperasi yang modern dan inklusif.

Related posts

Dikritik Warganet, DPR Desak Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik

Fadli Zon-Gus Jazil Sepakat Seni Qasidah Warisan Budaya Tak Benda

Hudono Kembali Pimpin PWI DIY Masa Bakti 2025-20230