Home Berita Surat Ketua Kadin Pusat Dinilai Cacat Hukum, Vonis Hakim Optimistis Menangkan Penggugat

Surat Ketua Kadin Pusat Dinilai Cacat Hukum, Vonis Hakim Optimistis Menangkan Penggugat

by Slyika

BERITAIND.COM, BANDUNG – Perjalanan gugatan Ketua Kadin Jabar versi Musprov di Bandung Nizar Sungkar memasuki tahap final.

Dalam kesimpulan yang diserahkan ke Majelis Hakim, pada Kamis (1/10/26) di PN Bandung, kuasa penggugat menyatakan bahwa Ketua Kadin Anindya Bakrie melakukan pelanggaran hukum.

Kuasa hukum Nizar Sungkar, Jhon Sitepu mengatakan bahwa dalam kesimpulan yang dia kirim ke PN Bandung dia menyebutkan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie tidak melakukan kewajibanya melantik Nizar Sungkar sebagai ketua Kadin Jabar periode 2025-2030.

Dengan demikian Anin melanggar Pasal 22 ayat (7) Anggaran Dasar KADIN yang berbunyi: “Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi hasil Muprov” .

Dasar kewajiban Anindya Bakrie melantik Nizar Sungkar adalah surat keputusan atau Skep/198/DP/VII/2025 yang cacat hukum, sehingga tidak dapat mencabut surat keputusan atau Skep/030/DP/IV/2025 yang berisi pengangkatan Agung Suryamal sebagai caretaker sampai 30 Oktober 2025.

Menurut Jhon Sitepu, dari fakta persidangan terungkap bahwa dalil para tergugat yang menyatakan bahwa Musprov di Bandung tidak sah karena Agung Suryamal yang diangkat melalui Skep/030/DP/IV/2025 telah dicabut mandatnya, tidak bisa diterima karena surat penggantinya yakni Skep/198/DP/VII/2025 cacat hukum.

Dari tiga saksi fakta dan satu saksi ahli menunjukkan bahwa penggantian Agung Suryamal kepada Taufan Eko Saputro melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.

Para saksi fakta mengatakan bahwa surat penggantian Agung Suryamal yakni Skep/198/DP/VII/2025 tidak pernah disosialisasikan lebih dulu. Bahkan yang bersangkutan pun yakni Agung Suryamal tidak pernah memiliki salinan surat tersebut.

Dengan demikian kata Jhon penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2025 oleh Agung Suryamal yang menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Terpilih Kadin Jawa Barat masa bakti 2025-2030 adalah sah menurut hukum.

Oleh karena itu, Jhon berharap majelis hakim yang diketuai Alosyus Riyanto memutus sesuai dengan fakta fakta di lapangan.

“Saya optimis hakim akan memvonis sesuai dengan fakta persidangan,” katanya.

Alasan Gugatan

Untuk diketahui, Nizar Sungkar menggugat pengurus Kadin Pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.

Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil.

Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.

Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

You may also like

Leave a Comment