Penegak Hukum Wajib Memberitahukan Hak atas Restitusi kepada Korban
BANDUNG – Pasal 31 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mewajibkan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk memberitahukan hak atas restitusi kepada korban. Demikian kembali ditegaskan…