Tertib Administrasi, Pengadaan Barang dan Jasa Dibatasi hingga 30 November 2021
SERANG – Pemprov Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021 sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA)…