Disnakertransgi DKI Tetapkan UMP DKI Tahun 2023 Rp4,9 Juta
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) melalui…