Menteri Agama Yaqut Cholil Segera Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Umrah

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera mengevaluasi kembali kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Hal ini disampaikan saat menerima perwakilan asosiasi-asosiasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi kembali semuanya, dan tentunya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umrah tetap aman bagi jamaah,” ungkap Menag Yaqut yang didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, Senin (15/02) seperti yang dilansir melalui kemenag.go.id.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sempat menutup akses untuk melakukan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia pada 27 Februari 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat itu baru mewabah di dunia.

Kemudian, akses dibuka pada November 2020. Belum genap tiga bulan sejak dibuka, Saudi kembali menutup akses umrah bagi jemaah Indonesia pada 4 Februari 2021. Menag mengajak seluruh pihak memanfaatkan momen ditutupnya umrah ini untuk melakukan evaluasi.

“Jadi nanti kalau Saudi sudah membuka kembali akses umrah, kita sudah betul-betul siap,” tutur Menag.

Ia juga mengingatkan PPIU untuk dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Salah satunya, kami betul-betul meminta PPIU untuk dapat mengedukasi jamaah kita bila nanti ibadah umrah dibuka lagi. Jangan sampai saat di tanah suci, jamaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan di Arab Saudi. Karena menurut laporan, masih banyak yang kedapatan melanggar di sana. Saya berharap jamaah umrah kita dapat menjadi contoh bagi dunia,” imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua GAPURA Alisan, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur, Sekjen Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) Mukharom, serta beberapa jajaran pengurus asosiasi.

Kepada Menag, para perwakilan asosiasi ini menyampaikan beberapa keluhan terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Salah satunya adalah aturan karantina selama enam hari lima malam paska kepulangan dari tanah suci.

“Ini cukup memberatkan bagi jamaah. Karena mereka harus menanggung biaya karantina sendiri, dan itu cukup besar, sekitar Rp4-5 juta perjamaah,” ungkap Ketua AMPHURI Firman M. Nur.

Related posts

Harga BBM Naik, Komisi VI Minta Antisipasi Dampak dan Kejelasan Strategi Energi

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas