“Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakan itu”.
Kalimat terkenal dari Voltaire, seorang penulis kelahiran Paris, Perancis ini kembali menyeruak di ranah publik di Indonesia.
Entah sekadar mengingatkan atau tengah menyindir proses hukum kepada mereka yang diduga melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap orang/kelompok lainnya yang marak belakangan.
Melaporkan orang yang diduga melakukan penghinaan/pencemaran nama baik dengan pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan, frekuensinya makin meningkat.
Tak sedikit di antara mereka yang dilaporkan, kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman pidana di balik jeruji besi.
Perdebatan di publik tak terelakkan. Pasal-pasal itu kemudian dicap sebagai “pasal karet” karena dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
Apalagi, jika yang disampaikan atau yang dikategorikan sebagai penghinaan dan/atau pencemaran itu menyasar penguasa atau pihak-pihak yang berafiliasi dengan kekuasaaan.
Sang penyampai dengan “mudahnya” dilaporkan dan diproses hukum, bahkan beberapa diantaranya kemudian dinyatakan bersalah dan dipidana.
Dari sudut pandang penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, jika undang-undang yang memuat “pasal-pasal karet” itu telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, mutlak mengikat semua warga negara.
Sebagai peraturan perundang-undangan yang telah menjadi hukum positif, setiap warga negara sejatinya bisa menggunakan pasal itu. Begitu pun penegak hukum, dapat menjerat orang yang dilaporkan dengan pasal-pasal tersebut.
Apakah tindakan pelapor dan penegak hukum yang menggunakan pasal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan?
Pada sebuah diskusi daring, Sabtu, 20 Februari 2021, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2001—2008 Bagir Manan menjelaskan, “pasal karet” pada zaman Belanda identik dengan pencemaran nama baik.
Sulit sekali menentukan batasan atas pencemaran dimaksud. Karena itulah, menurut Prof Bagir, beberapa negara yang memiliki undang-undang dengan pasal-pasal yang berpotensi menjadi “pasal karet” mengatur pembatasan itu dengan yurisprudensi yang sangat ketat sehingga implementasinya tidak sewenang-wenang.
Pada titik itu, korban harus mampu menunjukkan apa kerugian riil yang dideritanya dari perbuatan pencemaran itu. Tidak cukup jika karena merasa tersinggung saja. Dan, sebagai garda terakhir dalam penegakan hukum, majelis hakim penting untuk benar-benar menerapkan prinsip tersebut.
Negara sesungguhnya menjamin penyampaian pendapat di muka umum. Hal itu termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Memang tidak mudah menerima kritik. Berbagai dalih pun akan digunakan. Bukannya menjawab kritik itu melainkan mencari cara membungkamnya dengan memanfaatkan peluang melalui “pasal karet”.
Disinilah, kita sangat berharap peran penegak hukum untuk mampu menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya secara bijak. Jangan hanya karena modal tersinggung, seseorang bisa dengan leluasa memerkarakan orang/pihak lainnya.
Salah satu ciri dari negara demokrasi yaitu adanya hak kebebasan untuk menyatakan pendapat. Bebas artinya bukan saja terhadap pendapat yang sama dengan kita, tetapi bagaimana menjaga dan melindungi kebebasan orang lain menyampaikan pendapat meskipun berbeda dengan kita. Salam.
Fakhrur Haqiqi