HMI Cabang Serang Tolak Legalitas Miras

 

SERANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana didalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minum keras (Miras) hingga kepada tingkat pengecernya. Senin (1/3)

Menurut Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma, peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan Pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam yang dimiliki oleh Negara.

“Seperti tidak ada cara lain saja meningkatkan investasi. Indonesia yang kaya akan aneka ragam sumber daya alam dan kebudayaan adalah kekuatan besar,” ujarnya

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi tersebut. Jangan sampai dalih kearifan lokal digaungkan sementara menegasikan kearifan lokal yang lain.

“Jelaskan secara terbuka dan bangun komunikasi yang terbuka pada masyarakaat luas. Jangan dibiarkan gaduh yang membuat polarisasi ditengah masyarakat semakin tajam terlebih sampai hari ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19,” Lanjutnya

Masih Faisal, dirinya berharap pemerintah lebih kreatif dalam melakukan kebijakan yang tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah mampu memanfaatkan peluang investasi yang lain. Misalnya dibidang ketahanan pangan yang di dalamnya dapat menghidupkan masyarakat banyak,” tandasnya.

Related posts

Miris 43 Persen Daycare Tak Berizin, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Gelar Razia Menyeluruh

Menguatkan Organisasi di Tengah Perubahan Zaman: Muhammadiyah, Tantangan Nyata dan Jalan Keluar

Fashion Show Nina Septiana Jadi Perhatian di Diskusi Nngobras Kartini Film, Musik dan Seni