Home Berita Gubernur Banten WH: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman pada Peraturan Baru

Gubernur Banten WH: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berpedoman pada Peraturan Baru

by Slyika

BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Atas pernyataan tersebut, sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap gubernur, saat Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (16/3/2021).

Gubernur juga sepakat bahwa keuangan daerah untuk semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi.

“Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Gubernur.

Dijelaskan, bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota merupakan belanja wajib dan menjadi salah satu bagian dalam Raperda yang diatur dalam jenis belanja transfer.

Sehingga menjadi prioritas dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi kewajiban atas pemenuhan hak kabupaten/kota dari belanja bagi hasil pajak provinsi.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” jelas gubernur.

Gubernur sependapat bahwa diperlukan sinergitas fungsi pengawasan oleh DPRD yang mempunyai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan anggaran bersama pemerintah daerah Provinsi Banten.

“Demikian jawaban atau tanggapan yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT meridhoi segala usaha dan ikhtiar kita untuk menuju Masyarakat Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlaqul karimah,” pungkasnya. (abd)

You may also like

Leave a Comment