Kasus Narkoba, 33 Wiraswasta dan 21 Pengangguran Diamankan Polresta Pematangsiantar

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba saat memberi keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021). Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan, pihaknya dalam kurun waktu satu triwulan atau 3 bulan (Januari-Maret 2021) mengamankan 65 tersangka dalam 41 kasus.

“Sebanyak 33 orang sesuai yang tertera di kartu identitas, profesinya wiraswasta, penggangguran 21 orang, buruh bangunan 7 orang dan 4 orang pelajar, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 351,3 gram, ganja seberat 1944,9 gram dan ekstasi 52 butir,” ujar Boy kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Boy mengatakan dari 65 tersangka yang ditangkap didominasi profesi wiraswasta. Pemberantasan narkoba, kata dia, menjadi salah satu atensi Polresta Pematangsiantar, selain tindak kriminal lainnya.

Mantan Danyon A Pelopor Brimob Poldasu itu menambahkan, Polresta Pematangsiantar mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi. (rfh)

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak