PALEMBANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Palembang dampingi tersangka Imran (32), salah satu pelaku pencurian sanggar Seni Wayang di lorong Suka Bhakti P Sukarame.
Sebagaimana diketahui, tersangka Imran secara bersama-sama melakukan aksinya dengan Yakni Ardiansyah (30) warga lorong Suka Bhakti dan Sandro Wijaya (35) warga lorong Jambu SU II.
Dalam aksinya, ketiga pelaku pada (17/3/2021) mengambil barang milik Tukiran (71) selaku pemilik sanggar Wayang sehingga mengalami kerugian kehilangan beberapa alat musik.
Menurut Advokat Joni YAP, Sekretaris YLBH Garuda Kencana, pihaknya diminta oleh tersangka Imran untuk didampingi selama proses pemeriksaan di kepolisian maupun di persidangan.
“Tadi kita sudah diminta oleh keluarga Imran untuk mendampingi selama pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan,” ujar Joni YAP, Rabu (24/3/2021).
Joni Yap mengaku pihaknya berani mendampingi tersangka Imran karena sepertinyz ada hal yang harus diluruskan dari peran kliennya.
“Waktu kejadian Klien kami diminta menjemput salah satu tersangka di depan lokasi pencurian dan bukannya ikut mencuri, sebagaimana yang diberitakan selama ini,” jelas Joni YAP. (abd)