Jadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten, Kapolda Banten Ajak Bersinergi

Jadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten, Kapolda Banten Ajak Bersinergi. Foto/Bidhumas

SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho disahkan menjadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten.

Disahkannya Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten tersebut oleh Ketua umum Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten Yadi Sufiyadi, di rumah dinas Kapolda Banten, Jumat, (02/04/2021).

Usai disahkan menjadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten yang telah mempercayakan saya menjadi Dewan Pembina,” ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudy juga mengajak Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten bersinergi dengan Polri.

“Dan saya juga mengajak kepada seluruh teman-teman Pencak Silat Terumbu Banten untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua umum Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten Yadi Sufiyadi mengatakan, selamat datang menjadi keluarga besar Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten.

“Dengan ini bapak Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho sudah sah menjadi keluarga besar Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten. Dan saya mengucapkan selamat bergabung menjadi keluarga besar Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten,” ujar Yadi.

“Kami juga siap bersinergi dengan Polri khususnya Polda Banten dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten,” tutur Yadi. (bidhumas)

Related posts

Tingkatkan Kompetensi Wartawan, JMSI Gelar UKW 2 Hari

FWK Ingatkan Prabowo, Momen Reshuffle Kabinet Merah Putih untuk Wujudkan Keinginan Rakyat

Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Kembali Jatuh ke Tangan Mantan Istri Eks Napi Alpriado Setelah Digugat Kali Kedua