MAKASSAR – Sebanyak 1.461 orang pengungsi masih bertahan dan tinggal pada 20 rumah singgah (Community House) di Kota Makassar.
Sementara data WNA pemegang izin tinggal di Sulawesi Selatan per tanggal 9 April 2021 sebanyak 371 orang sehingga orang asing yang tercatat pada data base keimigrasian Sulawesi selatan adalah sebanyak 1.958 orang.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel setelah mengikuti sosialisasi virtual dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0737-GR.01.01 tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada Rabu (14/4/2021).
Dodi mengatakan, inti dari sosialisasi tersebut adalah walaupun masih masa pandemi tetapi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia harus tetap dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
“Sosialisasi diikuti seluruh satuan kerja keimigrasian di Indonesia yaitu kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi dan divisi keimigrasian serta dosen-dosen Politeknik Keimigrasian,” kata Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, bahwa data orang asing sebanyak 1.958 itu adalah data orang yang terdapat pada data keimigasian Kanim Makassar, Parepare dan Palopo. Adapun data pengungsi berasal dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Sedangkan orang asing yang ada di Sulawesi Selatan tetapi belum pernah memperpanjang izin tinggal di kantor imigrasi di Sulawesi Selatan, kata Dodi, datanya tidak tercatat pada pihanya melainkan pada kanim tempat mereka memohon izin tinggalnya, misalnya di Surabaya atau Medan.
Selama izin tinggalnya masih berlaku, mereka bebas untuk melakukan perjalanan ke seluruh wilayah Indonesia.
Para pengungsi di atas, berasal dari 13 negara. 5 negara Afrika (Somalia, Sudan, Ethiopia, Eritria dan Mesir) dan 8 negara Asia (Afghanistan, Myanmar, Iran, Iraq, Pakistan, Srilanka, Palestina dan Yaman).
Tercatat mayoritas dari Afghanistan 1.091 orang disusul Myanmar 154 orang dan Somalia 149 orang.
Mereka semua ditempatkan di 20 rumah singgah (Community House) sedangkan di Rudenim sendiri terdapat 3 orang Srilanka Pencari Suaka (Asylum Seekers) dan 1 orang yang mengaku sebagai WN Thailand yang berasal dan pernah tinggal beberapa tahun di Maluku sebagai nelayan asing.
Soal pencari suaka, Dodi dengan tegas memerintahkan ketiga orang Srilanka itu untuk didetensi (ditempatkan di rumah detensi imigrasi) karena walaupun mereka memegang kartu pencari suaka dari UNHCR tetapi pihak UNHCR tidak pernah mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak imigrasi.
Dodi akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar ketika memberikan status pencari suaka (asylum seekers) atau status pengungsi (refugee), UNHCR berkomunikasi terlebih dahulu dan kemudian berbagi data ke Ditjen Imigrasi sebagai satu-satunya pengawal kedautan keimigrasian RI.
“Kami akan tetap menyatakan seseorang asing itu imigran illegal dan kami akan mendetensikannya, jika data mereka tidak terdapat pada Ditjen Imigrasi,” tuturnya.
Terakhir, Dodi menyampaikan bahwa setelah pada tahun 2021 ini mendeportasi 3 orang WN Malaysia, selanjutnya ia mempersiapkan pendeportasian seorang perempuan WN Filipina yang telah diakui kewargegaraannya oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
Kami masih dalam tahap penyiapan administrasi surat perjalanan (paspor/pengganti paspor) dan tiket penerbangan Makassar-Jakarta Manila dari pihak Konsulat Jenderal Filipina serta biaya
PCR Testnya.
Mantan suami deteni Elina (33 tahun) ialah WNI dan mereka dulu berkenalan ketika sama-sama tinggal di Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur. Menikah di Gowa beberapa tahun lalu sedangkan kedua orang tua Elina berasal dari Filipina yg saat ini masih tinggal di Sabah. (dk)