Tak Terima Kendaraan Diambil Paksa, BRI Finance Dituntut oleh Pengusaha Palembang

PALEMBANG – Debt collector dari Kota Palembang dilaporkan oleh seorang pengusaha. Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Pelapor yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang melaporkan DN dan rekannya dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang diketahui menunggak pembayaran cicilan kredit selama empat bulan.
Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector hingga ke hotel mengantarkan relasinya.
“Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke BRI Finance di Jalan Letkol Iskandar Palembang,” ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021).
Sesampainya di BRI Finance, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak BRI Finance. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut.
“Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak BRI Finance tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal BRI Finance dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu,” katanya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal BRI Finance melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.
“Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal BRI Finance kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan BRI Finance. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal debt collector dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur,” kata Davidson.
Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.
Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020 yang bunyi nya MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.
“MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji atau Wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya,” katanya.
Sementara itu, pihak BRI Finance ketika dikonfirmasi tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut. (deansyah)

Related posts

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Harus Dirombak Total, Jangan Ada Lagi Petani Menjerit

Nihayatul Wafiroh: 27 Ribu Suspek TBC di Banyuwangi Bom Waktu Kesehatan

Sah, Lampung Resmi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027