Tunjukkan Kinerja Maksimal, Imigrasi Sulsel Rutin Mendetensi Orang Asing

MAKASSAR – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida memberikan apresiasi kepada aparat Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (kanim) Makassar yang telah mendetensikan seorang laki-laki yang mengaku warga Jeddah-Arab Saudi tanpa dapat menunjukkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya.

Lelaki tersebut ditangkap di daerah Boulevard-Makassar dalam suatu operasi oleh aparat imigrasi pada hari Kamis, 15/04/2021 malam.

Kebetulan di waktu yang bersamaan, aparat Inteldakim Kanim Parepare juga sedang melakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang mengaku WN Palestina bernama Suhaib Qunoo Nisreen (28 tahun). Ia berada di Pinrang untuk melakukan sesuatu kegiatan tetapi tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang asli.

“Jika keduanya tetap tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, maka mereka dapat dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) yaitu dituntut berdasarkan Pasal 71 jo. Pasal 116 UU.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25 juta. Tuntutan hukum yang sama dapat dilakukan terhadap sponsor atau penanggung jawab mereka baik itu seorang WNA maupun ia seorang WNI,” ungkap Dodi Karnida memberikan keterangan di Kanim Makassar di sela-sela mendampingi kunjungan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Ir. Razilu (Selasa, 27/04/2021).

Lebih lanjut Dodi memaparkan bahwa di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar sendiri baru saja didetensi seorang laki-laki WN Filipina yang paspornya sudah tidak berlaku dan kami sudah menghubungi Konsulat Jenderal Filipina di Manado untuk menerbitkan Surat Perjalanan (Paspor) untuk keperluan pendeportasiannya. Ia merupakan limpahan dari Kanim Bau-Bau di Sulawesi Tenggara.

Namun untuk pendeportasian WN Filipina ini Dodi menyatakan bahwa “Kami harus sabar karena Nursima WN Filipina yang sudah siap untuk dideportasi oleh Kanim Makassar pun masih belum bisa dideportasi karena tidak adanya penerbangan atau pelayaran kapal penumpang ke Filipina dan kondisi ini mungkin sampai akhir Mei sebagaimana tadi pagi saya mendapat informasi dari konsul Filipina di Manado.”

Terhadap fenomena banyaknya WNA yang ditangkap pihak Imigrasi, Dodi menghimbau agar masyarakat tidak melindungi orang asing yang bermasalah karena siapapun yang menjadi sponsor/penanggung jawab atas orang asing itu akan menghadapi ancaman hukuman kurungan dan atau denda yang jumlahnya mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah.
Dodi menghimbau agar masyarakat dapat secara aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di sekitar lingkungannya.

Laporan atau Informasi dapat disampaikan kepada Sistem DUKIMON (Pengaduan Keimigrasian OnLine) yang telah kami miliki baik melalui berbagai media sosial Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan maupun melalui WA pada nomor 0821-8727-5544 atau 0811-834-336.

Terkait dengan kunjungan Inspektur Jenderal Kemenkumham ke Kanim Makassar Dodi menutup keterangannya bahwa “Beliau ingin menyampaikan langsung apresiasi atas predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM) yang telah diraih pada Tahun 2021. Kanim Makassar merupakan yang pertama dan satu-satunya satuan kerja Kemenkumham yang meraih predikat WBBM untuk wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Beliau juga berpesan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan supaya terbangun kepercayaan yang tinggi dari masyarakat atas pelayanan publik pemerintah khususnya kepercayaan kepada pelayanan publik dari setiap satuan kerja imigrasi baik itu kantor imgrasi maupun rumah detensi imigrasi”. (abd)

Related posts

Juan Pablo Sorin Menikmati Setiap Sudut Sejarah di Jakarta

Nizar ‘Keukeuh’ Minta Anindya Bakrie Batalkan SK Almer Faiq Rusyidi

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam