PALEMBANG – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan mudik lebaran tahun 2021.
Dalam SE yang diterbitkan, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam rangka menghadapi suasana Lebaran Idul Fitri 1442 H.
Menurutnya, suasana yang kemungkinan akan terjadi yakni lonjakan aktivitas masyarakat yang akan mudik, khusus diantaranya yang akan melakukan perjalanan di dalam wilayah Provinsi Sumsel
“Lonjakan aktivitas mudik berpotensi terjadi, maka dari itu kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Sumsel satu minggu atau H-7 menjelang Idul Fitri maupun H+7 untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Herman Deru, Rabu (28/4/2021).
Herman Deru juga mengatakan, bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota di Sumsel harus menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.
“Bagi mayarakat yang melakukan perjalanan dalam wilayah Sumsel yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di sejumlah posko yang telah ditentukan,” tambahnya.
Selain itu, Deru juga berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah.
“Kalau tidak ada kebutuhan ataupun sesuatu yang mendesak kita minta untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Deru. (deansyah)