PALEMBANG – Kasus pembunuhan terhadap Ali Saibi (50) akhirnya berhasil terungkap. Pelakunya ternyata tetangga sendiri. Gunawan (40) tega menghabisi nyawa tetangganya itu di kawasan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/5/2021) kemarin. Gunawan diduga nekat menghabisi nyawa tetangganya tersebut karena narkoba.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan motif pembunuhan berawal karena salah paham antara pelaku dengan korban mengenai masalah yang berkaitan dengan narkoba.
“Pelaku dan korban diduga sama-sama merupakan kurir narkoba. Dimana berawal saat korban menyuruh pelaku untuk mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta,” ujar Tri, Senin (17/5/2021).
Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut namun ternyata tidak dapat. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.
“Karena pelaku tak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, namun pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam jenis pisau,” ungkapnya.
Tanpa berpikir panjang, kata Tri, pelaku langsung menghujamkan pisaunya ke tubuh korban di bagian dada sebelah kiri yang tepat mengarah ke bagian jantung.
“Korban ditusuk di dada bagian jantung. Korban langsung terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian. Hubungan korban dan pelaku masih tetangga, dimana jarak antara rumah mereka hanya 200 meter dan mereka sebelum kejadian sering berkomunikasi dengan baik,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, Polisi kemudian menangkap pelaku di kediaman salah satu keluarganya yang berada di daerah Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Minggu (16/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap tadi malam ditempat keluarganya tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Selain itu, lanjut Tri, ketika di interogasi pelaku mengaku kesal kepada korban karena dituduh seorang informan polisi atau Cepu.
“Dari keterangan pelaku, ia dituduh cepu oleh korban, pelaku marah dan cekcok pun terjadi, pelaku ditantang korban. Pelaku yang tak terima di tantang kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3 yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (deansyah)