Beli Rokok dengan Uang Palsu, 2 Warga Tanah Karo Ditangkap di Parapat

Kedua tersangka pemuda asal Tanah Karo yang diduga pengedar uang palsu diamankan di Mapolsek Parapat, Jumat (21/5/2021). Foto/Ist

PARAPAT – Dua pemuda asal Tanah Karo, ditangkap karena membeli rokok menggunakan uang palsu (Upal) di warung J Simangunsong, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun, Jumat (21/5/2021).

Kapolsek Parapat Iptu J Ginting melalui Kasi Humas Aiptu B Tambunan mengatakan, kedua pemuda JG (26) dan MG (23) warga Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, datang ke warung korban membeli rokok dan membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp10 ribu yang diduga palsu.

Pemilik warung yang curiga, kemudian memeriksa uang yang digunakan kedua pemuda yang sudah dijadikan tersangka itu dan ternyata benar palsu.

“Korban dan warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang berupaya kabur dengan motor ke arah Pematangsiantar dan berhasil ditangkap di Simpang Palang, Desa Tiga Dolok,” ujar Tambunan.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Parapat dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel bawaannya ditemukan 113 lembar uang pecahan Rp10.000, 4 lembar pecahan Rp5.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp20.000 yang kesemuanya diduga palsu.

Kedua tersangka, kata Tambunan, langsung diserahkan ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (rfh)

Related posts

Pemerintah Diminta Gerak Cepat Sikapi Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

Raja Pane: Ikapsi Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok

Cecep Fajar dan Karjito Ditetapkan Bakal Calon Ketua DPC Hiswana Migas Bogor Periode 2026–2030