Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Workshop Keimigrasian

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggandeng Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Workshop Keimigrasian secara daring, Selasa (15/6/21).

Workshop dilaksanakan selama 2 hari atau 20 jam pelajaran dan diikuti 40 peserta dari jajaran Keimigrasian Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto menyampaikan, work shop ini adalah strategi mewujudkan link and match antara pembelajaran, pengelolaan kompetensi dan pencapaian sasaran kinerja organisasi.

Menurut Harun, metode pelatihan corporate university (Corpu) akan ada link and match, apa yang dipelajari sekarang bisa langsung diterapkan seketika.

Dan dengan corpu ini agar kegiatan yg dilakukan selaras dengan strategi Ditjen imigrasi, ada efisiensi diklat karena bisa sambil bekerja, ada peningkatan kompetensi pegawai, meningkatkan performance tujuan organisasi.

“Jika dengan metode klasikal maka sangat sulit bagi ASN untuk penuhi diklat 20 jam pelajaran pertahun sehingga corpu itulah solusinya. Selain itu, corpu itu adaptif, aplikatif dan berdampak seketika,” kata Harun.

Sementara itu, selaku narasumber Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Noer Putera Bahagia memaparkan tentang Izin Tinggal Orang Asing.

Dia mengatakan, izin tinggal yang diberikan oleh Kemenkumham RI untuk orang asing dibagi menjadi 3 kelompok.

“Yaitu Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap,” kata Putra.

Selanjutnya, Kasi Lantaskim Kanim Makassar Nur Arifandi Azis yang juga narasumber, memaparkan materi Implementasi Teknis Dokumen Perjalanan.

“Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Salah satu dokumen perjalanan yang ada di Indonesia adalah Paspor,” kata Arifandi.

Lebih lanjut, narasumber lainnya, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto memaparkan materi jenis-jenis dokumen palsu.

“Pemalsuan terkait dokumen perjalanan seperti paspor banyak sekali ditemukan, oleh karena itu keimigrasian telah menyediakan Laboratorium Forensik Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang mencurigakan,” kata Agus.

“Adapun jenis-jenis dokumen palsu yaitu paspor asli yang diperoleh dengan cara ilegal, paspor asli yang sudah mengalami perubahan, paspor yang keseluruhannya palsu, pemalsuan identitas dengan cara menyamar dan paspor imajinasi atau bohongan,” lanjut Agus.

Adapun materi yang disampaikan terkait UU dan PP keimigrasian, intelejen keimigrasian, pengawasan orang asing, penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.

Selanjutnya, izin tinggal kunjungan, implementasi teknis dokumen perjalanan. Juga penyalahgunaan dokumen keimigrasian serta penindakan keimigrasian.

Turut hadir pada kegiatan Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Bidang Intelejen, Penindakan Keimigrasian Mirza Akbar. (abd)

Related posts

FSP ASPEK Indonesia Kecam Pengusaha Media yang Persulit Pembayaran Pesangon Pekerja Korban PHK

DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, Tapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin

Disnakertrans Muba Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial