PEMATANGSIANTAR – Kapoldasu Irjen Polisi Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin menjelaskan, pengungkapan kasus penembakan wartawan akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Poldasu dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapoldasu menyampaikan terima kasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan Marsal bisa terungkap.
Mantan Kapoldas Sulawesi Utara itu juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara.
Ketua PWI Pematangsiantar Surati mengapresiasi kerja keras Poldasu bekerjasama dengan Kodam I/BB yang bisa dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Marsal yang merupakan pimpinan redaksi media online.
“PWI mengapresiasi Kapoldasu dan jajaran Pangdam I Bukit Barisan yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pembunuhan rekan kami Marsal. Semoga harmonisasi hubungan Polri dan TNI serta pers bisa tetap terjaga,” ujar Surati. (rfh)