Hari Bhayangkara ke-75, Pemprov Kepri Hapus Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak dan Bea Balik Nama Ranmor

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. Foto/Beritaind/Git

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada 1 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75 dan sampai dengan 30 September 2021.

Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai pada 1 Juli 2021 yaitu bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” katanya, Jumat (25/6/21).

Dia berharap, adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa pandemi COVID-19.

“Semoga dapat meringankan beban masyarakat dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” pungkasnya. (git)

Related posts

Harga BBM Naik, Komisi VI Minta Antisipasi Dampak dan Kejelasan Strategi Energi

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas