PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendukung pemberhentian Wali Kota Simalungun Hefriansyah dari jabatannya.
Ketua Umum DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih didampingi Sekjen Juliaman Purba mengatakan, dalam surat nomor DPP KNPSI/067/Pms/ VI/2021, kepada Mendagri ada beberapa point yang disampaikan sebagai dasar hukum pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
“Kepada Mendagri, KNPSI menyampaikan salah satu point yang menjadi dasar pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada provinsi Sumatera Utara termasuk,” ujar Jan Wiserdo, Jumat (2/7/21).
Jan menambahkan, banyak kebijakan wali Kota Hefriansyah yang dinilai meresahkan masyarakat, diantaranya penistaan kepada masyarakat etnis Simalungun hingga diusulkan dimakzulkan oleh DPRD Pematangsiantar tahun 2020 lalu.
Kemudian, menjelang akhir jabatan masih melakukan lelang jabatan, dan menerbitkan perwa kenaikan NJOP yang dinilai sangat meresahkan masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Kebijakan-kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang meresahkan masyarakat, dan SK Mendagri yang mengangkat kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjadi dasar keiinginan masyarakat supaya dilakukan pergantian wali kota. Namun, tidak melanggar undang-undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” paparnya.
Jan menilai, sebaiknya DPRD Pematangsiantar tidak setengah hati menjalankan undang-undang yang mengatur Pilkada 2020 karena sudah menggelar rapat paripurna pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih pada rapat paripurna 29 Januari 2021 lalu.
“DPRD sudah menjalankan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada 2020 dengan memparipurnakan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wakil wali kota. Jadi sebaiknya paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar yang lama juga sebaiknya harus digelar karena itu tugas legeslatif,” ujar Jan. (rfh)