Jakarta Lockdown

Jakarta Lockdown. Foto/Beritaind.com/Sely

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.

PPKM darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Berdasarkan pantautan beritaind.com sejumlah ruas jalan di ibu kota disekat. Tampak Jalan protokol Sudirman – Thamrin terlihat lengang karena dilakukan penyekatan. (sly)

Related posts

Tumplek Blek, Ratusan Alumnus IISIP Jakarta Meriahkan Reuni 3 Dekade ‘Kangen Kampus’

Terima Kasih kepada Seluruh Rekan TKSCI Chapter Lampung

Hari Raya Idul Fitri, Dewi Perssik Rayakan di Pakistan