SIMALUNGUN – Pengangkatan tenaga ahli oleh Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak menyalahi aturan sepanjang penggajiannya tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun jika dialokasikan melalui APBD, kebijakan tersebut dinilai sudah menjadi prilaku koruptif.
” Jika digaji dengan uang negara atau dari APBD akan menjadi persoalan hukum. Tetapi jika digaji dengan uang pribadi Bupati Radiapoh H Sinaga tidak masalah,” sebut praktisi hukum Sepri Ijon Maujana Saragih, Rabu (7/7/21).
Menurut Sepri, pengangkatan tenaga ahli bupati tidak mendesak apalagi yang diangkat tidak jelas keahliannya dan dua diantaranya pensiunan ASN.
” Setahu saya namanya tenaga ahli harus memang memiliki keahlian di bidangnya, bukan asal angkat untuk bayar jasa kepada tim sukses,” sebut Sepri.
Tokoh pemuda Kabupaten Simalungun itu berharap Bupati Radiapoh segera membatalkan pengangkatan tenaga ahli yang konon kabarnya digaji Rp20 juta perbulan, dan diberikan tunjangan setara dengan eselon II. Kalau memang benar, kata dia, semua itu bertentangan dengan undang-undang.
Untuk diketahui Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga mengangkat tiga tenaga ahli yang dua diantaranya merupakan tim sukses pada Pilkada 2020 dan diberikan gaji Rp20 juta perbulan serta mendapatkan fasilitas setara eselon II. (rfh)