BATAM – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap MN (21) karena melakukan persetubuhan pada seorang anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun Bunga (nama samaran).
MN ditangkap berawal dari pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 79 / VII / 2021 / SPKT-KEPRI, tanggal 07 Juli 2021.
Berdasarkan pengakuan ibu korban yang menjadi pelapor mengatakan, pada Senin (5/7/21) sekitar pukul 18.00 WIB ketika pelapor pulang dari bekerja pelapor mendapati anak pelapor yakni Bunga (nama samaran) tidak berada di rumah.
Sehingga pelapor pergi keluar rumah untuk mencari keberadaan anak pelapor, namun tidak kunjung diketemukan.
“Selanjutnya pada Selasa (6/7/21) sekitar pukul 14.00 WIB pelapor mendapat kabar bahwa anaknya berada di Tiban, di rumah temannya bahwa benar ada anak pelapor yang pelapor lihat dalam keadaan pucat dan lesu dan pelapor menanyakan apa yang sebenarnya terjadi namun anak pelapor tidak mau menjawab,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (13/7/21).
Kemudian pelapor membawa anak pelapor pulang ke rumah dan sesampainya di rumah pelapor menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi.
Akhirnya Bunga mengaku bahwa pada hari Senin (5/7/21) telah dijemput dan dibawa oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama MN ke sebuah hotel hingga disetubuhi selayaknya suami istri sebanyak 4 kali.
“Setelah mendapat LP tersebut, selanjutnya personel Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari keberadaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut,” jelasnya.
Pada Jumat (9/7/21) sekitar pukul 13.00 WIB personel Subdit 4 Ditreskrimum berhasil mengamankan MN 1 di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Selain itu, juga diamankan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putih, 1helai jilbab kain warna coklat dan 1 helai jaket warna crem,” tuturnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
“Pasal yang diganjalkan pada tersangka yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (git)