2 Pelaku Pungli Rapid Antigen di Bakauheni yang Viral Ditangkap, 1 Diantaranya Oknum Pegawai BPBD

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pungli Rapid Antigen Di Bakauheni Yang Viral, 1 Diantaranya Oknum Pegawai BPBD. Foto/Ist

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap 2 pelaku pungutan liar (pungli) terkait Rapid Test Antigen didalam bus di pelabuhan ASDP Bakauheni yang aksinya viral di media sosial.

2 orang pelaku yakni, B yang merupakan pengurus penyeberangan bus di pelabuhan Bakauheni dan A yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel yang diperbantukan di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, peristiwa pungli yang memanfaatkan masa PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali di Bakauheni itu terjadi pada 11-12 Juli 2021 lalu.

“11 Juli kami Polres Lamsel melaksanakan investigasi atau penyelidikan akibat adanya sebuah video dimana bisa kita lihat video yang menyebar dan saat ini viral 2 hari belakangan,” katanya ketika press realease, Jumat (16/07/21).

Dia menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen untuk kemudian langsung dapat melewati pos penyekatan.

“Berdasarkan video itu kita melakukan pengamanan dimana dipertontonkan kepada kita ada sebuah bus yang berisi penumpang yang kemudian ada 2 orang sedang memungut sejumlah uang dan itu sendiri adalah bus laksmi,” katanya.

“Dengan membayar Rp.100 ribu dianggap telah memiliki surat tapi yang bersangkutan tidak mengeluarkan surat rapid test antigen,” tuturnya.

Kapolres melanjutkan, pelaku B yang merupakan pengurus penyeberangan bertugas untuk mengkomunikasikan kepada supir bus dan juga penumpang yang tidak memiliki surat rapid antigen. Sementara pelaku B bertugas untuk meloloskan bus di SI Bakauheni dari pemeriksaan petugas.

“Karena dia pelaku B tahu ada yang tidak membawa rapid antigen kemudian dia berkomunikasi dengan salah satu petugas oknum dari pegawai BPBD yang bertugas diperbantukan di SI dengan inisial A untuk melewatkan, kemudian terjadilah kesepakatan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, aksi pungli tersebut sudah dilakukan beberapa kali oleh 2 orang pelaku yang salah satunya oknum PNS itu.

“Mobil nya yang pertama laksmi lewat, dengan jumlah penumpang yang tidak memiliki rapid antigen sebayak 5, kalau dikali Rp.100 ribu ya Rp.500 ribu. Kemudian bus kedua dihari yang sama datang dengan nama Handoyo, karena pengalaman yang pertama lewat, rekan B ini langsung mengarahkan mobil bus yang kedua kepada A, lalu Mobil ketiga datang di tanggal 12 Juli dimalam hari sekira pukul 01-02 WIB 2 bus Handoyo, dan sama perlakuannya. Sehingga ditotalkan disitu dengan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp. 1,3 juta,” ungkapnya. (theo)

Related posts

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun

2 Siswa di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Komisi I Desak TNI Lakukan Audit Investigasi