PALEMBANG – Advokat Joni Yap mendukung upaya Polda Sumsel dan jajaran dalam memberantas pungutan liar (pungli) di instansi pemerintah maupun instansi lain.
Menurut Joni Yap, upaya kepolisian patut diapresiasi karena bukan menyangkut persoalan jumlah uangnya, tetapi jika dilakukan secara terus-menerus akan menjadi besar dan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. Apalagi masa pandemi seperti sekarang ini.
“Kemarin viral video pungli yang dilakukan oleh satgas Covid-19 di Ogan Ilir, jumlahnya memang kecil tetapi ini bisa jadi besar dilakukan terus menerus. Dan tindakan ini kepolisian langsung turun menangkap pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Joni Yap bagi pelaku pungli bisa dikenai pasal 362 KUHP dan 423 KUHP untuk ancaman hukuman masing-masing di atas 5 tahun. Apalagi kalau praktik pungli itu diikuti dengan tindakan ancaman dan kekerasan.
“Praktik pungli ini sebenarnya banyak terjadi, bukan hanya di kejadian satgas Covid-19 kemarin, tetapi di tempat lain juga. Tentunya kepolisian harus dibantu juga oleh masyarakat untuk memberikan laporan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahu,i sebelumnya Polda Sumsel menangkap 5 satgas PPKM Covid-19 di Ogan Ilir, Sumsel.
Kelima tersangka masing-masing berinisial BD (23), AR (27), NK (21) Her (39) dan NP (19). Mereka masing-masing tercatat sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab OKI.
Para tersangka ini ditangkap kepolisian setelah videonya viral dari rekaman korban pungli ketika melintasi pos penyekatan pemberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 di ruas jalan pintu tol Keramasan Palembang.
Dalam aksi kelima tersangka yang merupakan oknum anggota petugas PPKM Covid-19 ini melakukan pungli dengan meminta uang pada sopir truk mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Dalam sehari mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp200 ribu.
Kelima tersangka ini sekarang telah diamankan satuan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (noverta)