DPRD Ingatkan Kewenangan Tenaga Ahli Tidak Disamakan Dengan Bupati

SIMALUNGUN – DPRD Simalungun mengingatkan bupati Radiapoh H Sinaga (RHS) tidak menyamakan kewenangan tenaga ahli yang diangkatnya dengan jabatan kepala daerah.

Pasalnya menurut wakil ketua DPRD Simalungun, Rabu (28/7/2021) Sastra J Sirait, sejumlah pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang dan kepala seksi resah, diatur dan diperintah bahkan dimarahi oleh tenaga ahli.

“Sejak kapan tenaga ahli yang tidak masuk dalam struktur Pemkab Simalungun bisa memberi perintah kepada kepala dinas dan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi sebaiknua bupati menertibkan tenaga ahli yang diangkatnya ,jangan menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” ujar Sastra.

Menurut Sastra sesuai keterangan yang diterimanya, tenaga ahli berani memberikan perintah dan marah-marah kepada pejabat, karena bupati Radiapoh dalam rapat menyampaikan bahwa tenaga ahli yang diangkatkatnya merupakan representase dirinya, sehingga perintah yang disampaikan tenaga ahli merupakan perintah bupati juga.

Terpisah Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun, menilai pengangkatan tiga tenaga ahli diduga merupakan balas jasa kepada tim pemenangan dan penganggaran gajinya berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Menggunakan APBD atau uang negara untuk melakukan balas jasa kepada tim sukses pencalonan bupati Simalungun, merupakan bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar ketua Gepsis,Hamson Saragih.

Dikonfirmasi via pesan whats app (WA) terkait kewenangan tenaga ahli yang disetarakan dengan bupati Simalungun karena dapat memerintah pejabat dan ASN, Plt. Sekda, Sudiahman Saragih mengaku sedang rapat. (rfh)

Related posts

May Day, Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig

Pekerja Universitas Indonesia Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten