Diduga Edarkan Obat Keras di Tahuna, AA Diamankan Berikut Barang Bukti 500 Butir Trihexiphenidyl

Diduga Jadi Pengedar Obat Keras di Tahuna, Lelaki AA Diamankan Satresnarkoba Polres Kepl Sangihe. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Resnarkoba mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl tanpa izin di wilayah hukumnya.

Kali ini petugas mendapatkan barang bukti obat keras tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Tahuna, Selasa (17/8/21).

Sebelumnya, tepat di Hari Kemerdekaan RI itu, sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe menerima informasi bahwa akan ada pengiriman barang jenis obat keras lewat sebuah jasa pengiriman di Kota Tahuna.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang lelaki berinisial AA alias Ars (34) warga Kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita.

Lelaki AA diamankan di rumahnya di Kampung Petta. Saat diamankan, lelaki AA mengakui jika obat keras tersebut miliknya, dan ia sudah melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexiphenidyl sebanyak 3 kali.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu membenarkan hal tersebut. “Tim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 500 butir obat trihexiphenidyl dan 2 buah HP Android merk Samsung ke Mako Polres Kepulauan Sangihe guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sedu. (hans)

Related posts

Komisi I Dorong RI Suarakan Perpanjangan Gencatan Senjata Iran–Amerika

BBM Non-Subsidi Naik, Perbaikan Sarana Transportasi Umum Mendesak

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan