SIMALUNGUN- Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, bersikap tegas dalam penegakkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan mencopot Bangun Sihombing dari jabatan Camat Hutabayu Raja terkait pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga, Sabtu (14/8/21) lalu.
Padahal sesuai instruksi bupati Simalungun, nomor 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021, pada butir pertama sudah jelas menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM level 3 di Kabupaten Simalungun.
Informasi yang diperoleh jabatan Bangun Sihombing untuk sementara diserahkan bupati Radiapoh kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun, Eduard Girsang.
Namun, sanksi tegas bupati hanya diberikan kepada Camat Hutabayu Raja, sementara penyelanggara pesta yakni anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga, tak diproses Satgas Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Simalungun, Bob P Saragih yang dikonfirmasi mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM pesta oknum anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja pekan lalu sudah diperintahkan Bupati Radiapoh ditindaklanjuti oleh kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungu Albert Saragih.
“Sudah diperintahkan bupati supaya ditangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun Albert Saragih,” ujar Bob, Jumat (20/8/21).
Namun Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) terkait tindaklanjut yang sudah dilakukan Satgas Covid-19 terkait dugaan pelanggaran PPKM di Kecamatan Hutabayu Raja tidak menanggapi.
Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun, Marsono Purba menilai Bupati Radiapoh H Sinaga mengorbankan anak buahnya.
Menurutnya, jika memang Camat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya karena tidak membubarkan pesta pernikahan anggota DPRD Simalungun, berarti memang ada pelanggaran sehingga diberikan sanksi terhadap jabatannya.
“Seharusnya pelaksana pesta juga harus diberi sanksi, jangan camat yang dijadikan kambing hitam, sementara yang melaksanakan pesta tidak diproses dan diberikan sanksi,” ujar Marsono. (rfh)