Melanggar PPKM, Satgas Covid-19 Segera Proses Oknum Anggota DPRD Simalungun

Suasana pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga di kecamatan Hutabayu Raja yang tidak dibubarkan Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 segera memanggil oknum anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga untuk diproses terkait dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada pesta pernikahan putrinya, Sabtu (14/8/2021) lalu.

Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Simalungun Albert mengatakan, pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Simalungun Benfri Saragih tinggal menunggu petunjuk bupati Radiapoh H Sinaga selaku ketua Satgas Covid-19.

“Segera dipanggil dan sudah dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Simalungun, sebagai Ketua Satgas Covid-19 untuk tindak lanjut pemeriksaan penyelenggara pesta di kecamatan Hutabayu Raja,” ujar Albert yang dihubungi via telepon, Sabtu (21/8/21).

Dia menambahkan, setelah petunjuk pemanggilan ditanggapi Ketua Satgas Covid-19, pemeriksaan segera dilakukan untuk pemberian sanksi pelanggaran PPKM.

Untuk diketahui terkait pelaksanaan pesta penikahan oknum anggota DPRD Simalungun di tengah pemberlakuan PPKM level III, diduga melanggar instruksi bupati Simalungun nomor 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021.

Pada butir pertama point m, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan selama PPKM level 3. Alhasil, Camat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak membubarkan acara tersebut.

Namun, sudah sepekan lebih penanggung jawab pesta yang menimbulkan kerumunan massa justru tidak diberikan sanksi. (rfh)

Related posts

Disnakertrans Muba Umumkan Kelulusan Pelatihan Migas APBN 2026: 

Nahdiana Nahkodai PSTI DKI Jakarta Lagi, Targetkan Prestasi Sepak Takraw Nasional dan Internasional

LDII DKI Jakarta – DPD Jakarta Selatan Tebar Puluhan Ribu Paket Kurban