Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Kejahatan Narkotika Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto/Ist

MAKASSAR – Menko Polhukam Prof. Mohammad Mahfud MD mengatakan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang hampir terdapat di seluruh dunia dan dapat merusak generasi bangsa dari suatu negara.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (24/8/21).

Menurut Mahfud, penanggulangan permasalahan narkotika merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional untuk memperkuat stabilitas bidang politik hukum dan keamanan serta transformasi pelayanan publik pada kegiatan prioritas dalam peningkatan keamanan.

“Dalam rangka pencegahan,  Presiden Joko Widodo juga telah menandatangi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN,” jelas Mahfud.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjenpol. Petrus Reinhard Golose mengatatakan, BNN RI memiliki strategi dalam perang melawan narkoba (War On Drugs) yakni strategi pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pengembangan dan riset teknologi informasi, serta kerjasama dengan instansi terkait.

“Juga ada enam aksi generik RAN P4GN 2020-2024 yakni Penyediaan dan penyebaran Informasi tentang bahaya narkotika, pengembangan topik anti narkotika, pembentukan satgas/relawan anti narkotika, pembentukan regulasi, tes urin kepada seluruh ASN, dan tes urin kepada taruna/taruni pendidikan kedinasan,” ungkap Golose.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan  Kemenkumham Irjenpol Reynhard SP Silitonga yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, pihaknya saat ini telah melakukan impelementasi terhadap rencana aksi P4GN di lingkungan pemasyarakatan meliputi bidang pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi.

“Pada bidang pencegahan, Ditjen Pemayarakatan telah membentuk satuan tugas dan relawan anti Narkotika, pelaksanaan tes urine kepada pegawai dan WBP. Bidang Pemberantasan dilakukan pengawasan bersama terhadap WBP narkotika di lapas, dan bidang rehabilitasi meliputi tersedianya layanan rehabilitasi, penyelenggaraan layanan rehabilitasi, pengintegrasian sistem infromasi rehabilitasi, dan pelatihan pengembangan kompetensi petugas,” kata Reynhard.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, dalam rangka P4GN pihaknya telah melakukan penggeladahan bersama dengan BNNP Sulsel dan Polres setempat di lapas/rutan.

Pada tahun 2021, jelas dia, telah dilakukan Rehabilitasi Sosial kepada  305 WBP dengan rincian Lapas Narkotika Sungguminasa 135 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 20 orang, Lapas Bulukumba 60 orang, Lapas Watampone 30 orang dan Lapas Palopo. 60 orang.

Sedangkan rehabilitasi medis, kata dia, diberikan kepada  380 WBP dengan rincian Rutan Makassar sebanyak 200 orang, Rutan Jeneponto 40 orang, Rutan Makale 40 orang, Rutan Enrekang 40 orang, dan Rutan Pinrang 60 orang. (mirza)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun