BATAM – Terdakwa Usman bin Abi, Umar dan Sunardi dijatuhi vonis 1 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas tindak pidana penadahan besi scrap dari lokasi PT Ecogreen. Pada amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus menyatakan bahwa terdakwa Usman bin Abi dan Umar terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
“Memutuskan terdakwa satu Usman Alias Abi, terdakwa dua Umar dan terdakwa tiga Sunardi masing-masing divonis satu tahun penjara,” ujar Hakim Sri Endang dalam pembacaan amar putusan, Kamis (2/9/21).
Dikatakannya, vonis terhadap Direktur Utama dan Direktur PT Bieloga tersebut juga diungkapkan Hakim dipotong masa tahanan yang telah dijalankan oleh kedua terdakwa. Dimana pada putusan tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan banding. Hal itu menurutnya karena vonis satu tahun tersebut dinilai tidak adil.
“Ini tidak adil yang mulia, Saya ajukan banding,” kata Usman.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut senada dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam pada, Kamis (12/8/21) lalu dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU Immanuel Baeha mengatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
“Menyatakan para terdakwa (Usman, Sunardi dan Umar) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Nuel beberapa waktu lalu dalam tuntutannya. (git)