Pasrah Dipulangkan Rudenim Makassar, Begini Proses Deportasi 8 Warga Negara Srilangka

MAKASSAR – Permohonan untuk menjadi pengungsi ditolak oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee), delapan orang warga negara Srilangka harus terima nasib dipulangkan oleh Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar.

Dengan dikawal oleh dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan lima orang petugas Rudenim Makassar, Delapan orang asing Laki-laki asal Srilangka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Minggu(5/9).

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Srilangka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilankan Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Srilangka. (abd)

Related posts

Kekerasan Seksual Masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, Komisi VIII Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan

Polsri Gelar Pelatihan Budikdamber bagi Lansia di Desa Pulau Harapan

Kolaborasi Unik Ekonomi Kreatif dan Gaya Hidup Sehat, The Virgin Siap Meriahkan Panggung LokaryaFest 2026