Pasrah Dipulangkan Rudenim Makassar, Begini Proses Deportasi 8 Warga Negara Srilangka

MAKASSAR – Permohonan untuk menjadi pengungsi ditolak oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee), delapan orang warga negara Srilangka harus terima nasib dipulangkan oleh Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar.

Dengan dikawal oleh dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan lima orang petugas Rudenim Makassar, Delapan orang asing Laki-laki asal Srilangka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Minggu(5/9).

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Srilangka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilankan Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Srilangka. (abd)

Related posts

Liga Nasional Sepak Takraw Juli 2026, PB PSTI Bidik Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

Bahan Baku Obat 80 Persen Impor, Komisi VI Desak Kemandirian Farmasi

Harga Telur Jatuh Anjlok, Komisi IV Desak BGN Borong untuk Menu MBG