Kemenkumham Sulsel Deportasi 19 WNA Selama  2021

Kemenkumham Sulsel Deportasi 19 WNA Selama  2021. Foto/Ist

MAKASSAR – Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Dodi Karnida mengatakan sejak Januari hingga September 2021 pihaknya telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA).

Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang yang  berasal dari Sudan.

“Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang  asal Malaysia, 2 orang  asal Filiphina, Satu  WNA asal Australia dan satu orang  asal Singapura,” tututr Dodi, Minggu (19/9/21).

Tren deportasi diakui Dodi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang, terkait hal ini, ia mengatakan bahwa tahun 2020 lalu banyak negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown), sehingga Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan melakukan pendeportasian.

Dodi mengutarakan selama pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing  melalui  Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri). (toni)

Related posts

Asian Boxing U19-U23 Championship 2026 Wujudkan Misi Jakarta Jadi Kota Sport Tourism

Pemerintah Desa Madya Mulia Muba Berikan Santun Anak Yatim

LMPP Jambi Kembali Desak Kejati Tuntaskan Beberapa Kasus di Tanjabtim, Attan: 2 Ambulans Patut Kami Curigai