PEMATANGSIANTAR – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Presiden Joko Widodo mengambil alih kisruh pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020.
Menurut Ketua PMII Pematangsiantar-Simalungun Rifki Pratama, kepada wartawan, Minggu (26/9/21), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, diduga tidak patuh terhadap amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 dengan tidak melaksanakan pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020,Susanti Dewayani.
Mendagri dan gubsu, kata Rifki, dinilai sudah mengebiri hak konstitusional masyarakat Kota Pematangsiantar yang telah memilih pasangan almarhum Asner Silalahi-Susanti Dewayani sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada 2020.
“Sebaiknya Presiden Joko Widodo mengambil alih kisruh pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih ibu Susanti Dewayani karena mendagri dan gubernur Sumatera Utara tidak patuh terhadap amanat undang-undang dan sudah mengebiri hak konstitusional masyarakat dengan tidak melakukan pelantikan hingga saat ini,” ujar Rifki.
Rifki mengatakan, PMII Pematangsiantar kecewa dengan sikap mendagri dan gubsu yang terkesan anggap enteng dengan hak konstitusional masyarakat yang sudah sangat menginginkan pimpinan baru dengan memilih Asner dan Susanti di Pilkada 2020, yang diharapkan mampu membawa kota Pematangsiantar lebih maju dan sejahtera.
Dia juga menegaskan, mendagri dan gubsu harus arif dan bijaksana menyikapi keiinginan masyarakat untuk segera melantik Susanti Dewayani sebagai wakil wali kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020.
“Pilkada 2020 merupakan amanat undang-undang yang hasilnya harus dilaksanakan pemerintah, rakyat Pematangsiantar sudah menentukan pilihan dengan memilih almarhum Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024,” ujar Rifki.
Jika wakil wali kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani tidak dilantik tahun 2021, jelas dia, maka masa jabatannya sudah tidak lagi sesuai dengan undang-undang Pilkada yang seharusnya periode 2021-2024 atau hanya menjabat sekitar 3 tahun.
Terkait periodeisasi wali kota Pematangsiantar Hefriansyah berakhir 2022, yang diduga menjadi ganjalan tidak terlaksananya pelantikan wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani, pemerintah harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana, karena sudah mengikutkan kota Pematangsiantar di Pilkada 2020.
“Kenapa pemerintah mengikutkan Kota Pematangsiantar di Pilkada 2020 jika tahu masa jabatan walikotanya berakhir 2022, Mendagri dan gubsu jangan permainkan amanat undang-undang dan hak konstitusi masyarakat,” kata Rifki.
Mendagri dan gubsu tambahnya, jangan memancing amarah masyarakat karena hak konstitusinya dikebiri, PMII akan turun ke jalan jika pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar Susanti Dewayani tidak segera dilakukan. (rfh)