Selain Crowd Free Night, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Wisata

Selain Crowd Free Night, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Wisata. Foto/Polda Metro

JAKARTA – Mengurangi mobilitas warga di tempat wisata, Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap di lokasi wisata. Kebijakan ini berlaku pada hari Jumat hingg Minggu setiap pekannya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini untuk sementara berlaku di kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah. Berlaku mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

“Aturan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu, mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pos pengendalian ganjil genap di tiap kawasan terbagi menjadi dua bagian. Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.

Sementara untuk pos pengendalian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung. (hans)

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak