Gelar Rapat Paripurna, DPRD Akan Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – DPRD Pematangsiantar akan memberhentikan jabatan wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus melalui rapat paripurna yang akan digelar, Selasa (5/10/2021) besok.

Dalam surat yang ditandatangani ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, para anggota dewan diundang untuk menghadiri rapat parpurna pukul 10.00 WIB dengan agenda pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar masa jabatan 2021-2022.

Anggota DPRD Pematangsiantar, Imannuel Lingga yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat menghadiri rapat paripurna terkait usulan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus.

“Memang benar, besok, Selasa (5/20/2021), rapat paripurna usulan jelang akhir masa jabatan wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus akan digelar,” ujar Imannuel.

Imannuel menambahkan hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri untuk proses pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dihubungi via telepon mengatakan, dalam rapat paripurna besok, wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus juga akan diundang.

“Wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus juga diundang untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir,” sebut Eka. (rfh)

Related posts

Presiden Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Komisi I: Kinerja Harus Semakin Meningkat

Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta

AEC Gala 2026 Enters Pixel Suguhkan 3 Drama Berbahasa Inggris, Angkat Budaya Sunda hingga Film Populer