Gelar Rapat Paripurna, DPRD Akan Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – DPRD Pematangsiantar akan memberhentikan jabatan wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus melalui rapat paripurna yang akan digelar, Selasa (5/10/2021) besok.

Dalam surat yang ditandatangani ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, para anggota dewan diundang untuk menghadiri rapat parpurna pukul 10.00 WIB dengan agenda pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar masa jabatan 2021-2022.

Anggota DPRD Pematangsiantar, Imannuel Lingga yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat menghadiri rapat paripurna terkait usulan pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus.

“Memang benar, besok, Selasa (5/20/2021), rapat paripurna usulan jelang akhir masa jabatan wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus akan digelar,” ujar Imannuel.

Imannuel menambahkan hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri untuk proses pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dihubungi via telepon mengatakan, dalam rapat paripurna besok, wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus juga akan diundang.

“Wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus juga diundang untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir,” sebut Eka. (rfh)

Related posts

DPR Imbau Menteri HAM Diimbau Penyelesaian Persoalan HAM

Masa Pensiun Polri Diperpanjang, Anggota DPR: 60 Tahun Usia Matang

Rupiah Tembus Rp18.176 dan IHSG Ambles 4 Persen, Komisi XI Ingatkan Efek Domino