Komplotan ABG Pencuri 16 Handphone Diamankan Polisi

Komplotan ABG Pencuri 16 Handphone Diamankan Polisi. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Tim Tarsius Polsek Maesa di-back up Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku pencuri 16 buah handphone di kantor PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, komplotan terdiri dari 3 pria yakni FB (19), SR (21), dan DA (18), ketiganya warga Bitung Barat 2, Maesa, Bitung.

“Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Kolombo, Bitung Barat 2, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 01.30 WITA,” ujarnya, Senin (18/10/21), di Mapolda Sulut.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketiganya melakukan pencurian di kantor PT PNM pada Jumat (15/10/21), sekitar pukul 02.00 WITA, dengan peran berbeda.

“FB dan SR masuk ke kantor lewat pintu belakang dan samping, sedangkan DA memantau situasi di sekitar TKP. FB dan SR lalu mencuri 16 buah handphone berbagai merek,” jelasnya.

Barang bukti senilai kurang lebih Rp55 juta tersebut, 14 buah dicuri dari dalam laci meja kantor, dan 2 lainnya dicuri dari dalam kamar karyawan.

Pelaku FB dan SR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat pencarian barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 buah handphone berbagai merek.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, FB pernah mencuri 1 buah handphone di TKP yang sama, pada Maret 2021 lalu.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tandasnya. (hans)

Related posts

UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun, Fraksi PKB: Jangan Sampai Jadi ‘Macan Kertas’

PKB Berharap RUU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Dibahas

Puan: Perempuan Bukan Objek Tapi Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI