Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun Digelar Secara Virtual

Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap disidangkan virtual di PN Simalungun, Kamis (28/10/21). Foto/Ist

SIMALUNGUN – Kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun secara virtual, Kamis (28/10/21).

Sidang yang dipimpin Ketua PN Simalungun Vera Y Magdalena diikuti dua terdakwa, Yudi Fernando Pangaribuan (31) dan Sujito alias Gito (57) secara virtual dari LP Kelas II A Pematangsiantar, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang JPU Firmansyah mendakwa Sugito melanggar, pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke -2, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke -2 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -2. Pasal subsider pertama, pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke -2 KUHP.

Sedangkan terdakwa Yudi didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke -1, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1. Pasal subsider pertama, pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke -1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, jaksa penuntut umum menyerahkan kepada majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena untuk melanjutkan persidangan dan lanjut menanyakan kepada kuasa hukum kedua terdakwa ada keberatan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, Marihot Sinaga langsung mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap pasal yang didakwakan terhadap kliennya.

“Tadi sudah jalani agenda persidangannya. kita mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU,” ujar Marihot.

Menurutnya, dakwaan terhadap kliennya kurang tepat,karena tidak ada rencana untuk membunuh, tapi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pasal yang didakwakan kurang tepat, karena terdakwa tidak ada niat membunuh,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di luar persidangan.

Menanggapi keberatan pencara terdakwa, kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobby Sandri mengatakan, mendakwa Yudi Fernando Pangaribuan (31) dan Sudjito alias Gito (57) dengan pasal kombinasi yakni alternatif subsideritas.

“Kedua terdakwa didakwa pasal 340, 338 dan 353,JPU yakin dan tetap, pasal dakwaan akan terbukti,” sebut Bobby. (rfh)

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan