SIMALUNGUN – Pencapain realisasi vaksinasi Covid-19 tak sampai 40 %, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 58 tahun 2021 tanggal 8 Nopember 2021 menetapkan Kabupaten Simalungun kategori level 3 (tiga).
Penetapan Kabupaten Simalungun kategori level tiga itu disesalkan Ketua fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik.
Berhard mengatakan, hal itu menunjukan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga selaku Ketua Satgas Covid-19 dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dinilai kurang bekerja maksimal mendukung program pemerintah menanggulangi Covid-19.
“Jika pencapaian vaksin tidak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah sehingga ditetapkan pada level III di masa PPKM Covid-19, berarti Bupati Simalungun selaku Ketua Satgas Covid-19 tak mampu mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi,” ujar Bernhard kepada beritaind, Selasa (9/11/21).
Bernhard khawatir jika bupati Simalungun tidak mampu memaksimalkan pencapaian vaksinasi minimal dosis satu, hingga sesuai target di atas 40% , maka angka kasus terkonfirmasi Covid-19 bakal melonjak dan bisa naik level 4.
“Bupati Simalungun jangan terlalu sibuk tigas luar daerah sehingga lalai mengotimalkan penanganan Covid-19”, ujar Bernhard.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun Akmal H Siregar mengatakan, penetapan status level 3 tersebut akan dibahas dalam rapat karena sebenarnya pencapain sasaran vaksinasi dosis satu sudah melebihi 47 % .
“Makanya akan dibahas dalam rapat karena pencapiaan sasaran vaksin Kabupaten Simalungun hingga saat ini sudah di atas 40% mencapai 47, 89%,” ujar Akmal. (rfh)