PALEMBANG – Massa yang tergabung dalam Gugus Anti Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel menggelar aksi demo di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/11/21).
Kedatangan masa GANN Sumsel mempertanyakan keputusan PN Palembang yang membebaskan Hijriah Agustina, istri dari bandar narkoba di daerah Tangga Buntung.
Massa yang datang terdiri dari generasi muda ini berteriak dan meminta penjelasan PN Palembang terkait putusan bebas tersebut.
Menurut pendemo, narkoba merupakan barang terlarang karena membahayakan. Apalagi terdakwa Hijriah Agustina ketika ditangkap dilengkapi barang bukti.
Terhadap aksi masa GANN Sumsel, Humas PN Palembang Abu Hanafiah mempersilahkan masyarakat yang tidak puas terhadap putusan tersebut melaporkan karena apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai prosedur dan pembuktian.
“Kami persilahkan masyarakat melapor jika ada yang salah, keputusan majelis hakim sudah sesuai pembuktian dan prosedur. Kami bukan algojo yang bisa menjatuhkan hukuman begitu saja,” jelas Abu. (noverta)