Rudenim Makassar Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanganan Pengungsi di Bulukumba

Rudenim Makassar Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanganan Pengungsi di Bulukumba. Foto/Ist

BULUKUMBA – Perkuat sinergitas dengan instansi terkait di Kabupaten Bulukumba, Rudenim Makassar mengadakan sosialisasi kebijakan penanganan pengungsi dan pencari suaka di Kabupaten Bulukumba, Jumat (12/11/21).

Pengawasan keberadaan orang asing, terutama pengungsi dari luar negeri bukan hanya menjadi tanggung jawab Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, kepolisian hingga TNI, hal ini diungkap Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar dalam sambutannya.

Kegiatan dihadiri unsur kepolisian, TNI, pemerintah lingkup Kabupaten Bulukumba, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Parepare dan Kantor Imigrasi Palopo.

Bertindak selaku nara sumber yaitu Kepala Bagian Analis Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sulsel AKBP. Drs. Nur Halim Erwin Syah, SIK. dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan Ansyar, S.STP., M.A.P.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel Dodi Karnid dalam sambutannya mengatakan, keberadaan pengungsi sebanyak 1.597 jiwa pasti memiliki konsekuensi, contohnya pengungsi yang melakukan tindak pidana seperti narkoba, perkelahian juga pengungsi yang menikah dengan WNI.

Karena itu, kata Dodi, persepsi yang sama diperlukan dalam penanganan terhadap pengungsi yang berada di Sulsel.

Selanjutnya, Kepala Kantor Kesbangpol Ahmad Arfan yang mewakili Bupati Bulukumba dalam membuka acara mengatakan Bulukumba sebagai salah satu daerah yang banyak diminati wisatawan dan peneliti baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat kunjungan dan keberadaan orang asing atau pengungsi di Indonesia, khususnya di Bulukumba, maka diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan oleh instansi terkait. (sulthoni)

Related posts

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah

Gema Kosgoro Kirim Karangan Bunga, Apresiasi Presiden Copot 3 Pejabat BGN