Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Tana Toraja Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Tana Toraja Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Foto/Ist

MAKASSAR – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, kemarin pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tana Toraja tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kanwil Sulsel merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah dalam mengharmonisasi produk hukum daerah,” jelasnya, Sabtu (13/11/21).

Menurut Anggoro, sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah sangat dibutuhkan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak saling bertentangan dengan produk hukum di atasnya.

Kakanwil Harun Sulianto mengapresiasi Pemda Tana Toraja yang mengharmonisasikan produk hukum daerahnya ke Kanwil Sulsel.

“Sampai dengan November 2021, Kanwil kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi 70 Ranperda, menerima 8 kali konsultasi dan menfasilitasi 2 Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap 12 perda Badan Usaha Milik Desa,” tuturnya, Sabtu (13/11/21).

Kepala Bidang Hukum Andi Haris menjelaskan, peraturan daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga peraturan daerah harus diharmonisasi antara satu dengan lainnya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.

Maka itu, harmonisasi mempunya arti penting sebagai proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang–undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan peraturan perundang–undangan yang baik.

Antara lain memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, peraturan perundang–undangan dapat diuji secara materil maupun formil.

Kabag Hukum Tana Toraja Aprianus Lollong meminta masukan dari para perancang Kanwil Sulsel agar ranperda tersebut dapat lebih berkualitas agar nantinya dapat ditetapkan sebagai Perda Tana Toraja.

Turut hadir dalam kegiatan Kasubid FPPHD Maemunah, Kabag Hukum Tana Toraja Aprianus Lollong, Kasubid Belanja Kabupaten Tanah Toraja dan Akademisi UMI, Syamsul Alam dan Eka Ariaty Arfah. (subhan)

Related posts

Mencari Kartini di Bantargadung, Ketika Tanah Bergerak dan Harapan Ditegakkan

Cak Imin Ingatkan Bahaya Vape, Pesantren Tak Boleh Kecolongan

Hadirkan Nuansa Kampung Halaman, Seniman Putra Gara Rilis Lukisan ‘Gadis Dataran Tinggi’ Gayo