Sekda Simalungun Esron Sinaga Tantang KASN, Sebut Pelantikan Pejabat Sesuai Aturan

Asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian Jjabatan pimpinan tinggi wilayah II Kusen Kusdiana (kiri) bersama Sekda Simalungun Esron Sinaga saat temu pers di Raya, Kamis (18/11/21). Foto/Ist

SIMALUNGUN – Sekdakab Simalungun Esron Sinaga menantang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menegaskan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan Bupati Radiapoh H Sinaga, 1 November 2021 lalu sudah benar dan sesuai aturan.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan dalam temu pers, usai pertemuan dengan asisten komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II meliputi provinsi Sumatera Utara, Kusen Kusdiana, Kamis (18/11/2021) di Pematang Raya.

“Sudah mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Kalaupun hasil pengamatan KASN mungkin ada yang terlupakan. Silahkan KASN yang menilai. Sudah benar langkah-langkah yang dilakukan,” sebut Esron.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar itu menambahkan, Pemkab Simalungun telah mengikuti beberapa tahapan sebelum melaksanakan pelantikan JPTP seperti, pembentukan panitia seleksi uji kompetensi JPTP yang diangkat melalui surat keputusan (SK), surat bupati kepada gubernur Sumatera Utara perihal persetujuan job fit atau uji kompetensi JPTP.

Esron menambahkan bupati Simalungun juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan job fit.

Kepada wartawan Asisten Komisioner KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah II Kusen Kusdiana mengatakan, ada indikasi ketidaksesuaian pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Simalungun.

Kusen mengatakan, pelantikan 8 JPTP sebaiknya menunggu diterbitkannya rekomendasi dari KASN dan semua hasil tahapan termasuk hasil uji kompetensi seharusnya diserahkan ke pihaknya lebih dahulu.

“Rekomendasi KASN bersifat mengikat. Namun, kenyataan yang terjadi pada pelantikan pejabat Simalungun, 8 JPTP semua sudah dilantik tanpa ada rekomendasi KASN,” ujar Kusen.

Lebih lanjut, dikatakan Kusen, KASN juga akan mengklarifikasi terkait informasi adanya 19 pejabat yang mengikuti job fit atau uji kompetensi justru dinonjobkan bukan dimutasi ke jabatan yang cocok sesuai hasil evaluasi atau penilaian pada uji kompetensi.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba menilai Sekda Esron Sinaga tidak memahami perbedaan rekomendasi pelaksanaan job fit dan pelantikan.

“Persoalan yang ada bukan masalah pelaksanaan job fit, namun pelantikan yang belum mendapat rekomendasi KASN serta adanya 19 pejabat peserta uji kompetensi yang dinonjobkan. Jadi jangan dikatakan Sekda Esron Sinaga sudah sesuai aturan,” ujar Marsono.

Marsono khawatir dugaan pelanggaran dalam proses pelantikan pejabat dan penonjoban 19 pejabat peserta job fit, justru diduga ada kesengajaan oleh oknum pejabat tertentu.

Bahkan, kata dia, juga di kepanitiaan diduga dengan sengaja menjebak Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, membuat kebijakan yang menyimpang untuk merusak citra bupati yang baru menjabat sekitar 6 bulan itu. (ricky fh)

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan