Sakit Hati Ajak Balikan Ditolak, Mantan Pacar Sebar Video Syur

Sakit Hati Ajak Balikan Ditolak, Mantan Pacar Sebar Video Syur. Foto/Beritaind/Dede Febriansyah

PALEMBANG – Dicky Pirmansyah (21), warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang ditangkap anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang karena menyebarkan video syur bersama mantan kekasihnya.

Video syur berdurasi 12 detik tersebut disebarkan Dicky di media sosial Facebook lantaran dirinya ditolak sang mantan kekasih saat mengajak kembali menjalin hubungan asmara.

Saat ditangkap, Dicky mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri tersebut sebanyak lima kali bersama manta kekasihnya.

“Iya pak, itu saya. Kami sudah melakukan hubungan badan lima kali,” ujar Dicky saat diwawancarai di ruang Satres Rabu (24/11/21).

Dicky menjelaskan, dirinya nekat menyebarkan vidio syur tersebut lantaran mantan kekasihnya tidak mau diajak balikan.

“Kami putus, lalu saya ajak balikan dia tidak mau. Saya juga mengatakan akan menikahinya tapi dia tetap tidak mau, sehingga saya sakit hati dan nekat menyebarkan video tersebut melalui Facebook miliknya yang saya pegang,” jelasnya.

Mendapati video syur tersebut, mantan kekasih pelaku, APS (21), pun kemudian membuat laporan kepolisian atas tindakan tersebut. “Saya menyesal pak,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya menyebar luaskan video syur mantan kekasihnya sendiri, pelaku ditangkap dan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

“Berkat laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku, video tersebut ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri,” ujarnya.

Diketahui bahwa akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir. Kemudian korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.

Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (dede febriansyah)

Related posts

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas

Komisi VI: Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Harus Transparan